Katanya: “Biasanya orang yang suka melakukan onani, kalau diperhatikan telapak tangannya, tumbuh bulu-bulu halus yang nyaris tanpa warna. Tergantung intensitas onani yang dilakukan. Semakin sering orang tersebut melakukannya maka bulu-bulu itu semakin tampak dan jelas.” Kok nganeh ya??? Nah, sekarang sebelum tahu kenapa hal itu bisa terjadi, coba sebelum baca article selengkapnya untuk kamu-kamu para pelaku onani, buktikan sendiri dech. Lihat telapak tangan kamu secara detail, ajaib banget loch!!! Tapi untuk bukan para pelaku onani nggak perlulah melakukannya. Karena kamu nggak akan pernah bisa melihatnya.
Fenomena perzinahan dan penyimpangan seksual pada zaman sekarang ini sudah sangat menghawatirkan. Hal ini dikarenakan banyaknya sarana-sarana yang telah dibuat oleh para pengikut hawa nafsu. Mulai dari tontonan seronok, wanita yang berbusana tapi sesungguhnya telanjang, article-article cabul, pergaulan non muhrim yang telah kelewat batas, menjadi penyebab timbulnya kehancuran akal sehat manusia. Adapun onani atau masturbasi, adalah efek awal yang timbul atas sebab-sebab di atas.
HUKUM ONANI
Disalin dari kitab Halal dan Haram dalam Islam, Syaikh Dr. Yusuf Qardhawi, penerbit Robbani Press, cetakan pertama, September 2000 M.
Kadang-kadang naluri seksual anak muda bergejolak, lalu dia mengeluarkan sperma dengan tangannya untuk mengendorkan saraf dan menenangkan gejolaknya. Perbuatan ini dikenal dengan istilah “onani”.
Mayoritas ulama mengharamkannya. Imam Malik berdalil dengan firman Allah:
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya. Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela. Barangsiapa yang mencari di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (al-Mu’minun: 5-7)
Sedang orang yang melakukan onani, sesungguhnya dia telah melampiaskan syahwatya dengan “cara di balik itu”
Akan tetapi Imam Imam Ahmad bin Hanbal menganggap bahwa sperma adalah kelebihan sesuatu dari tubuh, karena itu boleh mengeluarkannya sebagaimana halnya memotong daging yang labih. Pendapat ini juga dikuatkan oleh Ibnu Hazm.
Tetapi para fuqaha Hanabilah mensyaratkan bolehnya onani ini dengan dua hal:
Pertama, karena takut berbuat zina
Kedua, karena tidak mampu menikah.
Kita dapat mengambil pendapat Imam Ahmad ketida syahwat sedang bergejolak dan dikhawatirkan akan terjatuh ke dalam perbuatan zina, seperti seorang pemuda yang sedang menuntut ilmu atau bekerja di negeri asing yang jauh dari tanah airnya, sedangkan hal-hal yang dapat merangsang syahwat banyak terdapat di depannya, dan dia khawatir akan berbuat zina. Maka tidaklah terlarang dia melakukan onani ini untuk memadamkan gejolah syahwatnya, dengan catatan tidak berlebih-lebihan dan tidak menjadikannya sebagai kebiasaan.
Sikap yang lebih utama ialah mengikuti petunjuk Rasulullah saw terhadap pemuda Muslim yang belum mampu menikah agar banyak berpuasa. Karena puasa dapat mendidik kehendaknya mengajari kesabaran, menguatkan mental taqwa dan merasa diawasi oleh Allah. Beliau bersbda:
“Wahai segenap kaum muda! Barangsiapa di antara kalian sudah mempunyai kemampuan maka hendaklah dia menikah, karena menikah lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih dapat memelihara kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah dia perpuasa, karena puasa merupakan perisai baginya.” (HR. Bukhari Muslim)Disalin dari Majalah Fatawa Vol. III/No. 9/Agustus 2007/Rajab-Sya’ban 1428
FATWA ULAMA[Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilah Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan IV/273-274]
Pertanyaan:Saya seorang pelajar muslim (selama ini saya terjerat oleh kebiasaan onani/masturbasi. Saya diombang-ambingkan oleh dorongan hawa nafsu sampai berlebih-lebihan melakukannya. Akibatnya saya meninggalkan shalat dalam waktu yang lama. Saat ini, saya berusaha sekuat tenaga (untuk menghentikannya). Hanya saja, saya seringkali gagal. Terkadang setelah melakukan shalat witir di malam hari, pada saat tidur saya melakukannya. Apakah shalat yang saya kerjakan itu diterima? Lantas, apa hokum onani? Perlu diketahui, saya melakukan onani biasanya setelah menonton televisi atau video.
Jawaban:Onani/Masturbasi hukumnya haram dikarenakan merupakan istimta’ (meraih kesenangan/kenikmatan) dengan cara yang tidak Allah halalkan. Allah tidak membolehkan istimta’ dan penyaluran kenikmatan seksual kecuali pada istri atau budak wanita.
Allah berfirman: “Dan orangorang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki.” (Al-Mukminun: 5-6)Jadi, istimta’ apapun yang dilakukan bukan pada istri atau budak perempuan, maka tergolong bentuk kezaliman yang haram. Nabi telah memberi petunjuk kepada para pemuda agar menikah untuk menghilangkan keliaran dan pengaruh negative syahwat.
Beliau bersabda, “Wahai para pemuda, barangsiapa diantar kalian telah mampu menikah, maka hendaklah dia menikah karena nikah itu lebih menjaga kemaluan. Sedang barangsiapa yang belum mampu maka hendaklah dia berpuasa karena puasa itu akan menjadi tameng baginya.” (Muttafaqun ‘alaihi)Rasulullah memberi kita petunjuk untuk mematahkan (godaan) syahwat dan menjauhkan diri dari bahayanya dengan dua cara berpuasa untuk yang tidak mampu menikah, dan menikah untuk yang mampu. Petunjuk beliau ini menunjukkan bahwa tidak ada cara ketiga yang para pemuda diperbolehkan menggunakannya untuk menghilangkan (godaan) syahwat. Dengan begitu, maka onani/masturbasi haram hukumnya sehingga tidak boleh dilakukan dalam kondisi apapun menurut jumhur ulama.
Wajib bagi Anda untuk bertobat kepada Allah dan tidak mengulanginya kembali perbuatan seperti itu. Begitu pula, Anda harus menjauhi hal-hal yang dapat mengobarkan syahwat Anda, sebagaimana yang Anda sebutkan bahwa Anda menonton televisi dan video serta melihat acara-acara yang membangkitkan syahwat. Wajib bagi anda menjauhi acara-acara itu. Jangan memutar video atau televise yang menampilkan acara-acara yang membangkitkan syahwat karena semua itu termasuk sebab-sebab yang mendatangkan keburukan.
Seorang muslim seyogyanya (senantiasa) munutup pintu-pintu keburukan untuk dirinya dan membuka pintu-pintu kebaikan. Segala sesuatu yang mendatangkan keburukan dan fitnah pada diri Anda, hendaknya Anda jauhi. Diantara sara fitnah yang terbesar adalah film dan drama seri yang menampilkan perempuan-perempuan penggoda dan adegan-adegan yang membakar syahwat. Jadi Anda wajib menjauhi semua itu dan memutus jalannya kepada Anda.
Adapun tentang mengulangi shalat witir atau nafilah, itu tidak wajib bagi Anda. Perbuatan dosa yang Anda lakukan itu tidak membatalkan witir yang telah Anda kerjakan. Jika Anda mengerjakan shalat witir atau nafilah atau tahajjud, kemudian setelah itu Anda melakukan onani, maka onani itulah yang diharamkan –Anda berdosa karena melakukannya-, sedangkan ibadah yang Anda kerjakan tidaklah batal karenanya. Hal itu karena suatu ibadah jika ditunaikan dengan tata cara yang sesuai syariat, maka tidak akan batal/gugur kecuali oleh syirik atau murtad –kita berlindung kepada Allah dari keduanya-. Adapun dosa-dosa selain keduanya, maka tidak membatalkan amal shalih yang telah dikerjakan, namun pelakunya tetap berdosa.
Pandanganku…..
Menindaklanjuti tanda-tanda orang yang suka melakukan onani, seperti apa yang disebutkan pada permulaan article adalah sebuah kebohongan belaka. Itu tak lain hanyalah sebuah candaan orang-orang jahil dan iseng. Lantas kenapa saya melakukan candaan tersebut?
Sebenarnya adalah karena untuk sekedar mengingatkan para juru dakwah untuk tidak melakukan apa yang telah saya sebutkan diatas. Yaitu, terkejut dan tanpa sadar melihat telapak tangannya. So, malu dong. Kok juru dakwah melakukan onani, hilang dech izzah kita sebagai juru dakwah. Seperti temen saya yang iseng dan jahil tersebut, dia cuma mesem-mesem memperhatikan tingkah sebagian teman saya yang pada bengong memperhatikan telapak tangannya. Kemudian dia tertawa terpingkal-pingkal.
“Ha..ha..ha… ternyata kamu, kamu, kamu, kamu adalah orang yang suka melakukan onani!” ucapnya kegirangan.
“Sembarangan loe, gimana elo bisa tau, kalo kita-kita ini suka melakukan onani?” teriak salah seorang dari mereka, sewot.
“Loch, buktinya kalian memperhatikan telapak tangan kalian! Gimana bisa telapak tangan tumbuh bulu, monyet aja gak tumbuh, yang boten-boten aja! Ha..ha..ha…”, tawanya semakin keras.
“Kurang ajar loe! Dasar Gemblung! Sontoloyo! Dableg!”, teriak yang lain sambil mengejar temen saya yang iseng dan jahil itu. Habis dech dia dijitakin dan dikekep badannya sampe gelegapan. Sementara sebagian yang lain cuma tutup mukanya yang merah karena malu ketauan. Dan saya cuma nyengir. Begitulah kalau kita bergaul dengan kalangan umum, ada sedikit humoria yang terjadi secara tidak terduga. Tapi yang terpenting adalah bagaimana kita bisa mewarnai dan meluruskan mereka dengan nilai-nilai Islami yang sempurna dan menyesuaikannya dengan karakter dari lingkungan tersebut tanpa pernah menyalahi syariat yang ada. Kalau kita melakukannya dengan cara yang tidak simpati, mereka pasti malah menjauhi kita dan antipati sambil mengatakan kita sok suci.
Bagaimana dengan Anda? Saya harap Anda tidak melakukannya. Dan bagi yang sudah melakukannya, nanti-nanti kalo ada candaan-candaan yang gak masuk akal seperti ini jangan dilakukan ya, terlebih lagi, khususnya untuk para pengemban dakwah loch. Dan kalo yang sudah terlanjur melakukannya, pura-pura aja lagi ngeliat ada duri yang tertancap atau kotoran yang melekat sambil menggosok-gosokkan kedua tangan. Tapi jangan sampe merah ya mukanya.
Jadi gak mungkin kan kalo telapak tangan sampai berbulu. Gunain akal sehat dech, seperti apa yang ada dalam ushul al-‘isyrin yang keempat: “Jimat, mantra, guna-guna, ramalan, perdukunan, penyingkapan perkara ghaib, dan semisalnya, adalah kemungkaran yang harus diperangi, kecuali mantra dari ayat Qur’an atau ada riwayat dari Rasulullah saw.”
Atas penjelasan ulama-ulama di atas, maka saya pribadi sebagai muqallid, melihat atas hujjah yang paling benar, berdasarkan akal yang kita miliki dan realitas yang terjadi di sekitar kita. Karena itulah maka saya mengambil hukum onani adalah HARAM, karena merujuk pada dalil yang lebih kuat yaitu : “Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya. Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela. Barangsiapa yang mencari di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (al-Mu’minun: 5-7) dan onani adalah termasuk mencari dibalik itu.
Ada cara yang mungkin bisa kita lakukan untuk menghindari kebiasaan buruk itu:
1. Seperti apa yang disebutkan dalam hadis diatas, menikah bila mampu atau puasa bila tidak mampu. Puasa disini yang terpenting bukan puasa menahan lapar dan haus loch. Tapi puasa dari memikirkan hal-hal yang bisa membangkitkan syahwat. Seperti contoh diatas, sehabis shalat witir malam hari kemudian dia melakukan onani. Sekalipun siangnya puasa, tetap saja kan hal itu tidak bisa dihindari, soalnya sudah menjadi kebiasaan. Jadi yang terpenting adalah puasa pikiran (PIKTOR/pikiran kotor) dan konsentrasikan pikiran kamu-kamu terhadap hal-hal yang bermanfaat
2. Melakukan aktifitas apapun untuk menghindarkan kita dari bengong
3. Jauhi acara televisi yang menampilkan adegan seronok, wanita cantik dan pria keren, nyanyian artis wanita dan lain-lain
4. Jauhi surat kabar yang menerbitkan cerita-cerita jorok, gambar atau poster wanita cantik atau pria keren
5. dan lain sebagainya, kalau perlu nggak usah dech nonton televise atau baca-baca buku selain tentang agama, ilmu pengetahuan dan berita-berita
Apa bisa ya???
Insyaallah bisa kalau kita berniat ikhlas karena Allah semata. Untuk dosa yang pernah kita lakukan, tidak ada kata terlambat untuk segera bertaubat. Jangan biarkan titik noda-noda hitam menutupi hati kita. Wallahu’alam.
(sumber: http://al-ikhwany.blogspot.com)